PENGUSAHA yang tidak membayar THR Keagamaan kepada PEKERJA/BURUH dikenai sanksi adminsitratif.
(Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)
1. Yang dimaksud dengan SANKSI adalah :
Tanggungan/tindakan/hukuman
untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang.
(Kamus Besa Bahasa Indonesia)
2. SANKSI ADMINISTRATIF berupa :
a. Teguran Tertulis
b. Pembatasan Kegiatan Usaha
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh
alat produksi atau
d. Pembekuan kegiatan usaha
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
3. Pengenaan sanksi administratif berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal
dari :
a. Pengaduan dan/atau
b. Tindak lanjut hasil pengawas ketenagakerjaan
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
4. PENGUSAHA yang telah dikenakan sanksi
administratif tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar hak
pekerja/buruh.
(Peraturan Pemerintah Nomor ; 78 Tahun 2015)
Demikian semoga bermanfaat!


0 comments:
Post a Comment