Home » , , , » SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG TIDAK MEMBAYAR THR

SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG TIDAK MEMBAYAR THR

Posted by CB Blogger


PENGUSAHA yang tidak membayar THR Keagamaan kepada PEKERJA/BURUH dikenai sanksi adminsitratif.

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)



Penjelasan:

1.      Yang dimaksud dengan SANKSI adalah :

Tanggungan/tindakan/hukuman untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang.

(Kamus Besa Bahasa Indonesia)

2.      SANKSI ADMINISTRATIF berupa :

a.      Teguran Tertulis
b.      Pembatasan Kegiatan Usaha
c.       Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau
d.      Pembekuan kegiatan usaha

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

3.      Pengenaan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari :

a.      Pengaduan dan/atau
b.      Tindak lanjut hasil pengawas ketenagakerjaan

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

4.      PENGUSAHA yang telah dikenakan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar hak pekerja/buruh.


(Peraturan Pemerintah Nomor ; 78 Tahun 2015)

Demikian semoga bermanfaat!


0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Wikipedia

Search results

Daftar Blog

halaman

Entri yang Diunggulkan

PERHITUNGAN BESARNYA THR

PEKERJA/BURUH yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah,...