PEKERJA/BURUH yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan :
MASA KERJA X 1
(SATU) BULAN UPAH
12
(Peraturan Menteri Ketenegakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)
1.
Yang
dimaksud UPAH :
Hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
(lebih lanjut mengenai upah bisa diliat di https://upahpekerja.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-upah.html )
(lebih lanjut mengenai upah bisa diliat di https://upahpekerja.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-upah.html )
2.
Yang
dimaksud 1 (SATU) BULAN UPAH
Komponen Upah terdiri atas :
a.
Upah tanpa
tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau
b.
Upah pokok
termasuk tunjangan tetap.
(lebih lanjut mengenai komponen upah bisa di liat di https://upahpekerja.blogspot.co.id/2016/05/komponen-upah.html
(lebih lanjut mengenai komponen upah bisa di liat di https://upahpekerja.blogspot.co.id/2016/05/komponen-upah.html
3.
Yang
dimaksud UPAH POKOK :
Imbalan
dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan
yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78
Tahun 2015)
4.
Hal Khusus :
|
Bagi
PEKERJA/BURUH yang berkerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah
1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :
a. PEKERJA/BULAN yang telah
mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan
dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas bulan
) terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. PEKERJA/BURUH yang mempunyai
masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung
berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Apabila
penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah
dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, THR Keagamaan yang
dibayarkan kepada PEKERJA/BURUH seuai dengan peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
|


0 comments:
Post a Comment