PERHITUNGAN BESARNYA THR

Posted by CB Blogger


PEKERJA/BURUH yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan :

MASA KERJA  X  1 (SATU) BULAN UPAH
12

(Peraturan Menteri Ketenegakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)






= 1 (satu) bulan Upah




Penjelasan :

1.      Yang dimaksud UPAH :

Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

(lebih lanjut mengenai upah bisa diliat di https://upahpekerja.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-upah.html )

2.      Yang dimaksud 1 (SATU) BULAN UPAH

Komponen Upah terdiri atas :

a.      Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau
b.      Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

(lebih lanjut mengenai komponen upah bisa di liat di https://upahpekerja.blogspot.co.id/2016/05/komponen-upah.html

3.      Yang dimaksud UPAH POKOK :

Imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

4.      Hal Khusus :



Bagi PEKERJA/BURUH yang berkerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :
a.    PEKERJA/BULAN yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas bulan ) terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

b.    PEKERJA/BURUH yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, THR Keagamaan yang dibayarkan kepada PEKERJA/BURUH seuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

































0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Wikipedia

Search results

Daftar Blog

halaman

Entri yang Diunggulkan

PERHITUNGAN BESARNYA THR

PEKERJA/BURUH yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah,...