PENGERTIAN THR

Posted by CB Blogger

Pengertian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan)
Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan


TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR KEAGAMAAN) :

Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.”

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016)


Penjelasan :
PENGUSAHA

WAJIB MEMBAYAR 


KEPADA
PEKERJA/BURUH ATAU KELUARGANYA


1.      Yang dimaksud dengan TUNJANGAN adalah :

1
Tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan
2
Uang (barang) yang dipakai untuk menunjang

(kamus besar Bahasa Indonesia)

2.     Yang dimaksud dengan PENDAPATAN NON UPAH adalah :

Pendapatan Non Upah merupakan penerimaan Pekerja/Buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

3.      Tentang WAJIB DIBAYARKAN :

Pengertian WAJIB adalah :

1
Harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan
2
Sudah semestinya

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

“ Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif. “

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)

“ Pengusaha yang telah dikenai sanksi administratif tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar hak Pekerja/Buruh. “

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

(lebih lanjut mengenai besarnya THR yang didapat Pekerja/Buruh dapat dilihat di https://thrpekerja.blogspot.co.id/2016/05/perhitungan-besarnya-thr.html
)

4.      Yang dimaksud dengan PENGUSAHA adalah :

orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum ;

a.                  yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.                  yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.                   yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)
  
5.      Yang dimaksud dengan PEKERJA/BURUH adalah :

setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.’

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)

(lebih lanjut mengenai klasifikasi PEKERJA/BURUH yang mempunyai hak mendapat THR Keagamaan bisa dilihat di https://thrpekerja.blogspot.co.id/2016/05/pekerjaburuh-yang-mempunyai-hak.html )

6.      Yang dimaksud dengan HARI RAYA KEAGAMAAN adalah :

Hari Raya Keagamaan
Agama Pekerja/buruh
Idul Fitri
Islam
Natal
Kristen Katholik & Kristen Protestan
Nyepi
Hindu
Waisak
Budha
Imlek
Kong Hu Cu
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6
Tahun 2016

7.      Tentang MENJELANG HARI RAYA KEAGAMAAN adalah :

“ THR Keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 (tujuh ) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)

8.      Yang dimaksud dengan PERUSAHAAN adalah :

a.            Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b.   Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

Demikian semoga bermanfaat !


0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Wikipedia

Search results

Daftar Blog

halaman

Entri yang Diunggulkan

PERHITUNGAN BESARNYA THR

PEKERJA/BURUH yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah,...