Pengertian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR
Keagamaan)
Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan
|
TUNJANGAN
HARI RAYA KEAGAMAAN (THR KEAGAMAAN) :
“Pendapatan
non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau
keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.”
(Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016)
|
Penjelasan :
PENGUSAHA
WAJIB MEMBAYAR
KEPADA
PEKERJA/BURUH ATAU KELUARGANYA
1. Yang dimaksud dengan TUNJANGAN adalah :
1
|
Tambahan pendapatan di luar gaji sebagai
bantuan
|
2
|
Uang (barang) yang dipakai untuk menunjang
|
(kamus besar Bahasa Indonesia)
|
2. Yang dimaksud dengan PENDAPATAN NON UPAH adalah :
Pendapatan Non Upah merupakan penerimaan
Pekerja/Buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan
keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan
Pekerja/Buruh dan keluarganya.
(Penjelasan Peraturan
Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
3. Tentang WAJIB DIBAYARKAN :
Pengertian WAJIB adalah :
1
|
Harus dilakukan, tidak boleh tidak
dilaksanakan
|
2
|
Sudah semestinya
|
(Kamus Besar Bahasa Indonesia)
|
“ Pengusaha yang tidak membayar THR
Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif. “
(Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)
“ Pengusaha yang telah dikenai sanksi administratif tidak
menghilangkan kewajibannya untuk membayar hak Pekerja/Buruh. “
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78
Tahun 2015)
(lebih lanjut mengenai besarnya THR yang didapat Pekerja/Buruh dapat dilihat di https://thrpekerja.blogspot.co.id/2016/05/perhitungan-besarnya-thr.html
)
(lebih lanjut mengenai besarnya THR yang didapat Pekerja/Buruh dapat dilihat di https://thrpekerja.blogspot.co.id/2016/05/perhitungan-besarnya-thr.html
4. Yang dimaksud dengan PENGUSAHA adalah :
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum ;
a.
yang menjalankan suatu perusahaan milik
sendiri;
b.
yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c.
yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
(Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)
5. Yang dimaksud dengan PEKERJA/BURUH adalah :
“ setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.’
(Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)
(lebih lanjut mengenai klasifikasi PEKERJA/BURUH yang mempunyai hak mendapat THR Keagamaan bisa dilihat di https://thrpekerja.blogspot.co.id/2016/05/pekerjaburuh-yang-mempunyai-hak.html )
(lebih lanjut mengenai klasifikasi PEKERJA/BURUH yang mempunyai hak mendapat THR Keagamaan bisa dilihat di https://thrpekerja.blogspot.co.id/2016/05/pekerjaburuh-yang-mempunyai-hak.html )
6. Yang dimaksud dengan HARI RAYA KEAGAMAAN adalah :
Hari Raya Keagamaan
|
Agama Pekerja/buruh
|
Idul Fitri
|
Islam
|
Natal
|
Kristen Katholik & Kristen Protestan
|
Nyepi
|
Hindu
|
Waisak
|
Budha
|
Imlek
|
Kong Hu Cu
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6
|
Tahun 2016
|
7. Tentang MENJELANG HARI RAYA KEAGAMAAN adalah :
“ THR Keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 (tujuh
) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “
(Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)
8. Yang dimaksud dengan PERUSAHAAN adalah :
a.
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
Demikian semoga bermanfaat !


0 comments:
Post a Comment