PENGUSAHA wajib memberikan THR
KEAGAMAAN kepada PEKERJA/BURUH yang telah mempunyai masa kerja 1 (SATU) BULAN
SECARA TERUS MENERUS ATAU LEBIH, dan yang mempunyai HUBUNGAN KERJA dengan
pengusaha berdasarkan PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ATAU PERJANJIAN
KERJA WAKTU TERTENTU.
(Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016
Penjelasan :
PENGUSAHA
WAJIB MEMBAYAR
KEPADA
PEKERJA/BURUH ATAU KELUARGANYA
(yang telah mempunyai masa
kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih & MEMPUNYAI HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN
PERJANJIAN KERJA )
1. Yang dimaksud HUBUNGAN KERJA adalah :
“Hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,
upah, dan perintah. ‘
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
2. Yang dimaksud PERJANJIAN KERJA adalah :
“ Perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.”
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
(lebih lanjtu mengenai besarnya THR yang didapat oleh Pekerja/Buruh dapat dilihat di https://thrpekerja.blogspot.co.id/2016/05/perhitungan-besarnya-thr.html
3. Hal Khusus :
PEKERJA/BURUH
yang HUBUNGAN KERJA berdasarkan PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU dan
mengalami PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari
sebelum HARI RAYA KEAGAMAAN, BERHAK atas THR KEAGAMAAN,
Ketentuan
ini tidak berlaku bagi PEKERJA/BURUH yang HUBUNGAN KERJA berdasarkan PERJANJIAN
KERJA WAKTU TERTENTU yang berakhir sebelum HARI RAYA KEAGAMAAN,
Bagi
PEKERJA/BURUH yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut,
BERHAK atas THR KEAGAMAAN pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan
yang lama PEKERJA/BURUH yang bersangkutan belum mendapatkan THR KEAGAMAAN.
(Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)


0 comments:
Post a Comment