PEKERJA/BURUH YANG MEMPUNYAI HAK MENDAPAT THR

Posted by CB Blogger



PENGUSAHA wajib memberikan THR KEAGAMAAN kepada PEKERJA/BURUH yang telah mempunyai masa kerja 1 (SATU) BULAN SECARA TERUS MENERUS ATAU LEBIH, dan yang mempunyai HUBUNGAN KERJA dengan pengusaha berdasarkan PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ATAU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU.
(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016


Penjelasan :

PENGUSAHA

WAJIB MEMBAYAR 


KEPADA
PEKERJA/BURUH ATAU KELUARGANYA
(yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih & MEMPUNYAI HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA )


1.      Yang dimaksud HUBUNGAN KERJA adalah :

“Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. ‘

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
2.      Yang dimaksud PERJANJIAN KERJA adalah :

“ Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

(lebih lanjut mengenai pengertian THR Keagamaan bisa diklik di https://thrpekerja.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-thr.html

(lebih lanjtu mengenai besarnya THR yang didapat oleh Pekerja/Buruh dapat dilihat di https://thrpekerja.blogspot.co.id/2016/05/perhitungan-besarnya-thr.html
)

3.      Hal Khusus :

PEKERJA/BURUH yang HUBUNGAN KERJA berdasarkan PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU dan mengalami PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum HARI RAYA KEAGAMAAN, BERHAK atas THR KEAGAMAAN,

Ketentuan ini tidak berlaku bagi PEKERJA/BURUH yang HUBUNGAN KERJA berdasarkan PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU yang berakhir sebelum HARI RAYA KEAGAMAAN,

Bagi PEKERJA/BURUH yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, BERHAK atas THR KEAGAMAAN pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama PEKERJA/BURUH yang bersangkutan belum mendapatkan THR KEAGAMAAN.

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)





0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Wikipedia

Search results

Daftar Blog

halaman

Entri yang Diunggulkan

PERHITUNGAN BESARNYA THR

PEKERJA/BURUH yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah,...