Home » , , , , , » DENDA BAGI PENGUSAHA YANG TERLAMBAT MEMBAYAR THR

DENDA BAGI PENGUSAHA YANG TERLAMBAT MEMBAYAR THR

Posted by CB Blogger



PENGUSAHA yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada PEKERJA/BURUH dikenai denda sebesa 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban PENGUSAHA untuk membayar, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban PENGUSAHA untuk membayar THR Keagamaan kepada PEKERJA/BURUH.

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)



Penjelasan :

1.      Yang dimaksud dengan DENDA adalah :

hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya)

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

2.      Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan PEKERJA/BURUH yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)

3.      Yang dimaksud PERATURAN PERUSAHAAN adalah

Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

4.      Yang dimaksud PERJANJIAN KERJA BERSAMA adalah
  
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

5.      Yang dimaksud SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH adalah

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

                                (Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015) 





0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Wikipedia

Search results

Daftar Blog

halaman

Entri yang Diunggulkan

PERHITUNGAN BESARNYA THR

PEKERJA/BURUH yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah,...