PENGUSAHA yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada PEKERJA/BURUH dikenai denda sebesa 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban PENGUSAHA untuk membayar, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban PENGUSAHA untuk membayar THR Keagamaan kepada PEKERJA/BURUH.
(Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)
1. Yang dimaksud dengan DENDA adalah :
hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena
melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya)
(Kamus Besar Bahasa Indonesia)
2. Denda dikelola dan dipergunakan untuk
kesejahteraan PEKERJA/BURUH yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian
Kerja Bersama.
(Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor : 6 Tahun 2016)
3. Yang dimaksud PERATURAN
PERUSAHAAN adalah
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
4. Yang dimaksud PERJANJIAN
KERJA BERSAMA adalah
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat
buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah
pihak.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
5. Yang dimaksud SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH adalah
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.


0 comments:
Post a Comment